"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra menyebut bahwa Eggi bukanlah pencetus people power. Seharusnya, polisi mengusut terlebih dahulu siapa yang mencetuskan people power sebelum Eggi Sudjana dan orang-orang tersebut, menurut Pitra, tidak diproses oleh polisi.
Pitra kemudian menyinggung BPN dalam kasus Eggi ini. Eggi diketahui bertindak sebagai jurkamnas dan anggota direktorat hukum dan advokasi BPN.
"Terus selanjutnya saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Gitu aja," katanya.
Sementara Pitra menilai kejanggalan dalam penangkapan kliennya itu. Padahal, menurutnya, Eggi sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
Ada beberapa alasan mengapa Eggi menolak status tersangka. Salah satunya, pihaknya tengah megajukan saksi ahli namun belum diperiksa oleh polisi.
Selain itu, pihak Eggi Sudjana juga tengah mengajukan praperadilan atas status tersangka ke PN Jaksel. Belum juga hasil praperadilan keluar, penyidik kemudian menangkap Eggi Sudjana setelah pemeriksaan sebagai tersangka.
Ini Alasan Polisi Menangkap Eggi Sudjana:
(mea/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4548891/pengacara-eggi-sudjana-kalau-bpn-tak-bisa-bantu-jangan-bikin-susah
2019-05-14 07:50:07Z
52781607230914
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Eggi Sudjana: Kalau BPN Tak Bisa Bantu Jangan Bikin Susah - detikNews"
Post a Comment