"Belum semua (melaporkan sumber dana), tapi kewajiban itu ada di mereka menyampaikan ke kita, tanpa harus kita minta-minta harusnya. Ada pasal yang menyatakan mereka harus melaporkan ke KPU," ujar Arief di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (17/5/2019).
Arief mengatakan aturan terkait pelaporan sumber dana itu telah jelas ditulis dalam undang-undang. KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu hanya mengecek sumber dana hingga badan hukum lembaga quick count itu. Sedangkan untuk pelaporan sumber dana, lanjut Arief, itu tugas masing-masing lembaga.
"Kalau KPU kan mereka daftar, kita cek sumber dana, metodologi, dan badan hukum, kalau penuhi syarat, ya kita tetapkan. Kemudian sudah diperintahkan juga kalau mereka melakukan quick count hasilnya paling lama 15 hari harus disampaikan ke kita. Pertanyaannya adalah apakah semua lembaga melakukan quick count yang terdaftar di KPU? Saya harus pastikan dulu," jelasnya.
"Sejauh ini sampai dengan sekarang yang salah input 269, dan yang sudah diselesaikan 269-13, berarti sudah 256 itu (yang sudah diselesaikan), itu data kemarin," katanya.
Setidaknya, disebut Bawaslu, ada 22 lembaga quick count yang belum menyerahkan laporan dana kepada KPU hingga tanggal yang telah ditetapkan, yakni 2 Mei. Karena itu, Bawaslu juga meminta KPU segera membuat pemberitahuan kepada lembaga survei yang belum melaporkan sumber dana dan metodologi.
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Tata Cara Input Situng:
(zap/idh)
https://news.detik.com/berita/d-4553562/diputus-bawaslu-bersalah-soal-lembaga-quick-count-ini-kata-kpu
2019-05-17 07:27:19Z
52781611980843
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Diputus Bawaslu Bersalah soal Lembaga Quick Count, Ini Kata KPU - detikNews"
Post a Comment