Search

Pengacara Bantah Kivlan Zen Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara - KOMPAS.com

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni, menyatakan kliennya hendak pergi ke Batam saat menerima surat pencegahan ke luar negeri di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (10/5/2019) sore kemarin.

Pitra membantah kliennya ingin berpergian ke luar negeri sebagaimana yang diberitakan oleh sejumlah media massa.

"Dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap ataupun tersangka, itu tidak benar adanya. Yang benar dia berangkat ke Batam," kata Pitra di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu siang.

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kivlan Zein Risih dan Keberatan Dibuntuti Polisi

Pitra mengemukakan, Kivlan terbang ke Batam untuk menemui keluarganya yang tinggal di sana.

Ia juga membantah ada penangkapan terhadap Kivlan.

"Hari ini dia bersama cucu-cucunya dan anaknya, tidak ada penangkapan terhadap beliau, tidak ada (status) tersangka terhadap beliau," ujar Pitra.

Sebelumnya diberitakan, mantan Kepala Staf Kostrad itu dicegah ke luar negeri karena diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong dan  makar.

Laporan terhadap Kivlan diajukan seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Laporan tersebut tertanggal 7 Mei 2019.

Baca juga: Kivlan Zen Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Kivlan dituduh melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.

Saat ini, penyidikan kasus tersebut ditangani penyidik gabungan Mabes Polri dan Polda Metro Jaya.

Let's block ads! (Why?)


https://megapolitan.kompas.com/read/2019/05/11/14504591/pengacara-bantah-kivlan-zen-hendak-ke-luar-negeri-saat-dicegah-di-bandara

2019-05-11 07:50:00Z
52781601751221

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pengacara Bantah Kivlan Zen Hendak ke Luar Negeri Saat Dicegah di Bandara - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.