"Tersangka IY resmi ditahan polisi hingga 20 hari ke depan," kata Kasubdit Jatanras AKBP Jerry Siagian kepada detikcom, Kamis (16/5/2019).
Sebelumnya, Ina ditangkap di rumahnya di Grand Residence City, Bekasi, pada Rabu (15/5). Ia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Ina berperan merekam aksi Hermawan saat mengucapkan ancaman kepada Jokowi. Ina juga berperan menyebarkan video rekaman itu ke grup WhatsApp.
Dalam video tersebut, Ina tampak memegang ponsel dan mengarahkan videonya kepada Hermawan. Ina mengenakan kerudung berwarna biru dan kacamata hitam.
Polisi kemudian menetapkan Ina sebagai tersangka. Ina dijerat pasal makar.
"Pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI yang sedang viral di media sosial saat sekarang ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 110 juncto Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo dalam keterangannya, Rabu (15/5).
(sam/knv)
https://news.detik.com/berita/d-4552785/polisi-tahan-ina-perekam-video-pengancam-penggal-kepala-jokowi
2019-05-16 16:25:00Z
52781610859633
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tahan Ina Perekam Video Pengancam Penggal Kepala Jokowi - detikNews"
Post a Comment