"Eggi Sudjana di sini saya nyatakan adalah sebagai korban politik. Karena, saya menduga ini sudah masuk ke dalam ranah politik," kata Pitra kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Pitra menyebut Eggi bukanlah pencetus people power. Seharusnya, polisi mengusut terlebih dahulu siapa yang mencetuskan people power sebelum Eggi Sudjana.
Pitra mengatakan ada sejumlah pihak yang menyerukan people power sebelum Eggi. Tetapi, hingga kini orang-orang itu tidak diproses polisi.
"Kalau people power, Bang Eggi bukan sebagai pencetus people power tersebut, akan tetapi ada berbagai macam pihak dan masih banyak lagi yang menyatakan people power dan sampai saat ini tidak ditindak. Maka dari itu, saya nyatakan klien saya ini korban politik," tuturnya.
Sementara itu, Pitra menilai kejanggalan dalam penangkapan kliennya itu. Padahal, menurutnya, Eggi sudah kooperatif dengan memenuhi panggilan polisi untuk pemeriksaan sebagai tersangka.
"Terhadap pemeriksaan itu, ada beberapa hal yang perlu dijelaskan bang Eggi. Karena Bang Eggi melalui tim hukum sedang mengajukan praperadilan, menggunakan hak hukum dia dan dia pada awalnya keberatan terhadap pemeriksaan tersebut. Karena status tersangka itu kan sedang diuji di PN Jaksel dan dia diperiksa sebagai tersangka. Makanya ada beberapa poin dan klausul yang diajukan ke penyidik kemarin," jelasnya.
Selain itu, pihaknya telah mengajukan saksi ahli untuk diperiksa polisi. Tetapi, belum pula saksi ahli dari pihak Eggi diperiksa, Eggi sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Perlu ditekankan dan ditetapkan hak hukum klien kami untuk menerima saksi ahli kami juga dan menerima bukti-bukti kami serta menunggu keputusan praperadilan karena itu hak terlapor, Eggi Sudjana sesuai KUHAP," bebernya.
Pitra merasa hak hukum Eggi tidak diakomodir oleh penyidik. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan praperadilan.
"Semestinya kalau kita menghormati hak-hak hukum masing-masing pihak, baik pelapor maupun terlapor saling diperiksa saksi ahli maupun adicat maupun saksi fakta yang ada. Adanya haknya merasa terabaikan, nah setelah itu diperiksa sampai tepatnya pada pukul 05.00 WIB subuh ya dari pagi, selesai diperiksa saya dampingi sampai 15 jam lamanya, keluar surat penangkapan saudara Eggi Sudjana," tuturnya.
"Jadi surat penangkapan ini kami merasa ganjil, kenapa Eggi ditangkap di dalam ruangan penyidik, yang namanya penangkapan kan analoginya orang yang mau melarikan diri, atau tidak kooperatif, atau ditangkap di luar institusi Polda Metro Jaya. Ini kan dia hadir di situ, di pemeriksaan penyidik dan dia selalu kooperatif, dia selalu hadir," tandasnya.
Tolak People Power, Massa Demo di Depan Bawaslu:
(mei/fjp)
https://news.detik.com/berita/d-4548853/pengacara-pencetus-people-power-bukan-eggi-sudjana-dia-korban-politik
2019-05-14 07:33:00Z
52781607230914
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara: Pencetus People Power Bukan Eggi Sudjana, Dia Korban Politik - detikNews"
Post a Comment